Ayep Zaki Tutup Billboard Tak Berizin, Tegaskan Komitmen Tingkatkan PAD Sukabumi

BERITA, SUKABUMI119 views

Sukabumi – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memimpin langsung penutupan salah satu billboard tak berizin di Jalan RA Kosasih, Pintuhek, Cikole, pada Kamis, 17 April 2025. Billboard tersebut berdiri tepat di depan sebuah minimarket namun tidak memiliki Izin Pendirian Gedung Bangunan (PBG) sesuai hasil verifikasi Satpol PP dan Dinas Perizinan.

Ayep menegaskan bahwa setiap bentuk usaha di Kota Sukabumi wajib memiliki izin serta memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah.

“Kita akan terus jalankan penertiban ini secara konsisten sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Ayep.

Ia menyatakan, Pemkot akan menindak semua reklame yang tidak memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah dan merusak estetika kota. “Daripada mengotori kota tanpa kontribusi PAD maupun retribusi, kita bersihkan semua agar kota ini benar-benar tertata dan fasilitasnya terkelola dengan baik. Dana dari pajak ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan kota,” ujarnya.

Ayep juga memperingatkan para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jika tidak, Pemkot akan membongkar dan mengambil alih aset tersebut.

“Siapapun pemiliknya, datang ke Pemkot, urus izinnya, bayar pajaknya. Jika tidak, maka billboard akan kami bongkar dan 100 persen diambil alih oleh Pemkot,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menambahkan bahwa pada penutupan tersebut dikerahkan 40 personel yang didukung Dinas Perhubungan dan TNI. Ia menyebut, penertiban akan terus berlanjut dan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi seluruh reklame tak berizin di kota.

“Ada sekitar 149 bando (billboard) yang tersebar di Kota Sukabumi, baik di tanah milik Pemkot, Pemprov, maupun Pemerintah Pusat. Semua wajib menempuh perizinan ke Pemkot,” ujarnya.

Penutupan billboard ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, serta jajaran dinas perizinan Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed