Sukabumi – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Rapat ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 15 April 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan perbankan daerah. Langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga guna memperkuat daya saing BPR Sukabumi.
“Semoga langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga demi memperkuat daya saing,” ujar Hera.
Lebih lanjut, Hera menekankan bahwa perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah visioner dalam merespons dinamika industri perbankan yang kian kompetitif. Transformasi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja BPR Sukabumi, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat kerja tersebut juga menjadi forum penting untuk menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif, khususnya dalam memastikan kesiapan organisasi, legalitas, dan potensi dampak dari perubahan struktur hukum yang diusulkan.
Pembahasan Raperda ini akan terus dilanjutkan melalui tahapan-tahapan berikut hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.