Leni Liawati DPRD Sukabumi Soroti Aspek Keadilan dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi

BERITA, SUKABUMI111 views

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, dalam dokumen resmi yang dirilis pada Minggu, 13 April 2025.

Leni menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan revisi Perda tersebut sebagai upaya penyempurnaan regulasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan bahwa optimalisasi kebijakan pajak dan retribusi harus dilakukan secara bijak dan adil, serta disertai kepastian hukum.

“Penyempurnaan Perda ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan di lapangan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Leni.

Dalam pandangannya, ia menyoroti pentingnya pendekatan yang adil dalam penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara kawasan pedesaan dan perkotaan. Menurutnya, penyamarataan tarif dengan standar perkotaan dapat memberatkan masyarakat desa, sedangkan jika hanya menggunakan standar desa, dapat berpengaruh pada menurunnya pendapatan daerah.

Leni juga mengingatkan bahwa keterbatasan personel dan fasilitas operasional di lapangan harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar kebocoran penerimaan bisa ditekan semaksimal mungkin.

Selain itu, Leni menyoroti pungutan retribusi wisata, terutama di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Ia mengungkapkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap fasilitas di kawasan tersebut, seperti jalan rusak, toilet kotor, dan adanya pungutan liar di area parkir.

“Pungutan retribusi harus dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang layak. Jika tidak, masyarakat akan merasa dirugikan,” tegasnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan sistem infaq di objek wisata dengan fasilitas terbatas. Menurutnya, infaq yang dikelola secara transparan dan diawasi ketat bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap berkontribusi tanpa merasa terbebani.

Leni juga mendorong adanya langkah strategis dari pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi, seperti penguatan proses pemungutan, peningkatan pengawasan, efisiensi administrasi, serta perencanaan penerimaan yang lebih matang.

Ia menegaskan bahwa Raperda ini harus dirancang dengan memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menciptakan beban baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed