Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Kamis, 10 April 2025, untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan Perda ini diperlukan untuk meningkatkan PAD dan memastikan kebijakan pajak serta retribusi bisa berjalan lebih efektif,” ujar Budi usai rapat.
Ia menegaskan, DPRD bersama pihak eksekutif memiliki komitmen yang kuat untuk segera menetapkan Perda yang baru, guna mendorong optimalisasi kebijakan fiskal daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi momentum awal agar ke depan pemerintah daerah dapat menggali potensi PAD secara lebih maksimal,” tambahnya.
Dalam perubahan tersebut, beberapa pasal pada Perda sebelumnya akan direvisi atau dihapus, menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat.
“Karena ini hasil evaluasi dari kementerian, maka akan ada pasal-pasal yang dihapus atau dikurangi. Selanjutnya, kita akan melakukan pembahasan intensif terhadap Raperda ini,” jelas Budi.
DPRD dijadwalkan melanjutkan pembahasan melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang akan digelar pada Jumat, 11 April 2025. Pembahasan akan dilakukan secara maraton agar regulasi baru dapat segera disahkan dan diterapkan.