Seputar Sukabumi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,4 miliar per tahun dengan mengurangi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemilik SPBU menggunakan perangkat tambahan ilegal pada dispenser BBM untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang disalurkan. “Akibat praktik ini, masyarakat mengalami kerugian dengan total perkiraan mencapai Rp 1,4 miliar per tahun,” ujar Nunung dalam keterangannya kepada media pada Rabu (19/2/2025).
SPBU ini diketahui dikelola oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM) dan telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki sejak kapan praktik kecurangan tersebut dimulai. “Kami akan menghitung sejak kapan alat ini digunakan agar dapat memperkirakan total keuntungan yang diperoleh dari praktik curang ini,” tambahnya.
Kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan, dan penyidik berencana menggelar perkara pekan depan untuk menentukan tersangka. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga, pemilik PT PBM, Rudi, telah ditetapkan sebagai terlapor utama dalam kasus ini.
Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. “Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui jumlah pasti keuntungan yang diperoleh dari praktik curang ini. Tidak menutup kemungkinan pasal TPPU juga akan diterapkan dalam kasus ini,” tutup Nunung.