DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Izin PT Melody, Ini Hasilnya

Seputar Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti tuntutan Aksi Lingkar Mahasiswa Sukabumi (LMS) terkait perizinan PT Melody dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut pada Senin (3/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sukabumi, Iwan Ridwan, dari Fraksi PKS, bersama berbagai instansi terkait. Hadir dalam kunjungan tersebut DPMPTSP, Disperindag, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Satpol PP, Kesbangpol, serta Camat dan Kepala Desa Cikakak.

Dalam pertemuan tersebut, tim DPRD beserta instansi terkait melakukan klarifikasi terkait dokumen perizinan perusahaan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Izin Usaha Industri (IUI), izin dari BPOM, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL).

Hasilnya menunjukkan bahwa PT Melody telah memiliki sebagian besar izin yang diperlukan dan sedang melengkapi dokumen lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Iwan Ridwan menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan kelengkapan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi operasional perusahaan.

“Kami berharap setelah kunjungan ini, persoalan perizinan menjadi jelas sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan tenang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau agar PT Melody lebih responsif terhadap kebutuhan warga sekitar.

“Kami meminta perusahaan untuk aktif dalam kegiatan sosial demi menjaga hubungan harmonis dengan warga, sehingga tercipta lingkungan usaha yang kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed