Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Desak Hukuman Tegas untuk Pembunuh Septian

Seputar Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu yang tewas di tangan anak majikannya di Bogor. Saat menyambut kedatangan jenazah almarhum pada Jumat malam (17/1/2025), Hamzah turut memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Almarhum sedang berjuang mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, almarhum adalah ahli jannah,” ujar Hamzah pada Sabtu (18/1/2025).

Hamzah mendesak agar pelaku berinisial AAM (26) mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan keyakinannya kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, untuk menangani kasus ini dengan adil.

“Saya meminta kepada Pak Kapolresta Bogor agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu. Saya percaya kepada Pak Kapolresta untuk memberikan keadilan. Ini juga menjadi ujian bagi Kapolresta yang baru menjabat,” tegas Hamzah.

Perhatian kepada Keluarga yang Ditinggalkan
Hamzah menyoroti dampak mendalam bagi keluarga almarhum, terutama empat anaknya yang kini kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga.

“Insya Allah, saya akan kembali mengunjungi keluarga almarhum. Beliau meninggalkan empat orang anak, dan yang paling kecil masih duduk di kelas 1 SD. Ini menjadi perhatian kita semua di DPRD Sukabumi,” ungkapnya.

Hamzah menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut kemungkinan penerapan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa dikenakan kepada pelaku.

“Siapa yang menghilangkan nyawa seseorang, hukumannya sudah jelas. Apalagi jika pembunuhan ini direncanakan, Pasal 340 bisa diterapkan. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan jika perlu hukuman mati,” pungkas Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed