Seputar Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sukabumi. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama mitra kerja dan perwakilan dari 16 perusahaan tambang di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/1/2025).
Agenda utama rapat ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 terkait pengelolaan tambang.
“Kami menegaskan, rakyat Sukabumi tidak boleh dirugikan oleh tambang ilegal. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Hamzah, politisi PKB.
Dari data yang disampaikan, tercatat terdapat 96 tambang di Sukabumi. Namun, hanya 46 tambang yang memiliki izin resmi, sementara 50 tambang lainnya beroperasi secara ilegal atau belum memperpanjang izin. Hamzah menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
“Kami akan merekomendasikan tambang ilegal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas, mulai dari penutupan hingga proses hukum. Tidak ada ruang untuk pelanggaran di Sukabumi,” tegas Hamzah.
Selain itu, Hamzah meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang memenuhi syarat. Ia juga mengingatkan agar perusahaan yang telah memiliki izin tetap menjalankan tanggung jawabnya.
Terkait dampak lingkungan, Hamzah menekankan perlunya evaluasi terhadap semua perusahaan tambang, baik yang berizin maupun ilegal.
“Tambang yang berizin harus memperhatikan lingkungan, melakukan reklamasi, melibatkan masyarakat, dan memprioritaskan jasa lingkungan. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.
Hamzah juga menyoroti ketidakhadiran beberapa perusahaan tambang dalam rapat tersebut. Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang yang tidak hadir.
“Perusahaan yang tidak hadir hari ini akan kami datangi langsung. Ini wujud komitmen kami memastikan tambang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui langkah tegas ini, DPRD berharap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan secara bertanggung jawab, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat.