DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Raperda Patanjala, Langkah Nyata Lindungi Mata Air

Seputar Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi tengah memperjuangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, atau yang dikenal dengan nama Patanjala.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa Raperda ini diusulkan sebagai upaya memberikan landasan hukum untuk melestarikan sumber daya air berbasis kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.

“Kami ingin regulasi ini segera disahkan sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya dalam menjaga kelestarian mata air di Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi pada Selasa (14/1/2025).

Menurut Budi, regulasi ini bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga memperkuat budaya lokal. “Langkah ini menjadi sinergi antara pelestarian lingkungan dan pemajuan kebudayaan, demi masa depan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” tambahnya.

Apa Itu Patanjala?
Patanjala, yang berarti sistem pengelolaan air di daerah aliran sungai (DAS) dalam bahasa Sunda Buhun, merupakan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun di daerah seperti Cicatih, Cimandiri, Citarik, dan Cipelang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Patanjala bukan sekadar pengetahuan, melainkan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Sistem ini telah lama menjadi panduan lokal dalam mengelola kawasan mata air secara bijak.

“Dengan Raperda ini, kita ingin memberikan pengakuan hukum terhadap tradisi tersebut, sehingga perlindungan mata air memiliki dasar yang lebih kuat,” ungkap Bayu.

Bayu menegaskan, Patanjala tidak hanya menjadi bagian dari tradisi lokal, tetapi juga pelengkap bagi peraturan yang sudah ada. “Raperda ini mengedepankan pendekatan berbasis kearifan lokal untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Harapan dari Raperda Patanjala
Ketika disahkan, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang melindungi kawasan mata air dengan sentuhan kearifan lokal. Bayu menyebutkan bahwa regulasi ini akan menjadi pelengkap dari aturan-aturan yang sudah ada, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Ini bukan sekadar hukum, tetapi juga penghormatan terhadap tradisi masyarakat yang terbukti mampu menjaga alam selama bertahun-tahun,” kata Bayu.

DPRD menargetkan Raperda ini selesai dibahas dalam tiga bulan dan akan diparipurnakan pada Maret 2025.

Selain Raperda Patanjala, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengusulkan dua Raperda lainnya, yakni tentang Jasa Lingkungan dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed