DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Tiga Raperda, Berikut Pembahasannya

Seputar Sukabumi – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama, Kompleks Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Senin (13/1/2025). Rapat ini membahas penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.

Tiga Raperda tersebut meliputi:

  1. Pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
  2. Jasa lingkungan.
  3. Pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Fokus Pembahasan

Menurut Budi Azhar, Raperda yang diusulkan merupakan inisiatif DPRD dan bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah langkah awal berupa penyampaian nota pengantar Raperda.

“Ini rapat paripurna pertama di tahun 2025, dan hari ini fokusnya adalah penyampaian nota pengantar dari DPRD terkait tiga Raperda tersebut. Selanjutnya, rapat lanjutan akan mendengarkan jawaban dari pemerintah daerah, yang akan disampaikan oleh Pak Bupati dalam waktu dekat,” ujar Budi Azhar.

Budi berharap pembahasan Raperda tersebut berjalan lancar dan hasil akhirnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, memberikan penjelasan rinci tentang salah satu Raperda, yakni pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air. Menurutnya, Raperda ini bertujuan menetapkan landasan hukum bagi pelestarian mata air melalui kearifan lokal.

“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melestarikan mata air serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya perlindungan,” jelas Bayu.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Di tengah arus globalisasi, pengetahuan tradisional dianggap penting untuk melestarikan lingkungan dan mencegah sumber daya air terpinggirkan.

“Keberadaan budaya nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan utama dalam pelestarian sumber daya air demi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Dalam kesempatan itu, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk merealisasikan Raperda tersebut. Selain itu, pembahasan juga menekankan perlunya landasan hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis pada nilai-nilai lokal dan keberlanjutan lingkungan.

“Harapan kami, keberadaan Raperda ini dapat menjadi pijakan penting dalam melindungi dan memanfaatkan sumber daya lokal untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Budi Azhar.

Rapat paripurna lanjutan untuk membahas tanggapan pemerintah daerah terhadap tiga Raperda ini direncanakan akan digelar dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed