Seputar Sukabumi – Pada Jumat, 29 November 2024, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat di Kota Bandung. Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hera Iskandar, ini bertujuan untuk mengadakan diskusi dan konsultasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ery Kurniawan, Perancang Produk Hukum dan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk memperkuat dan menyempurnakan Raperda tersebut. Diskusi ini lebih fokus pada materi serta teknik penyusunan yang terkandung dalam Raperda.
Ery berharap, hasil dari konsultasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengusaha di daerah tersebut. Salah satu tujuan dari Raperda ini adalah untuk mendorong pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Dalam diskusi tersebut, Ery juga menegaskan pentingnya memperhatikan pasal-pasal yang mungkin berisiko menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat luar Kabupaten Sukabumi. Ia juga menyoroti perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi dan insentif bagi para pengusaha yang tercantum dalam Raperda, jika dianggap diperlukan.
Tim DPRD Kabupaten Sukabumi berharap bahwa konsultasi ini dapat memberikan wawasan yang berguna untuk penyusunan Raperda, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor perdagangan di Kabupaten Sukabumi. (ADV)