Seputar Sukabumi – Pada Jumat, 22 November 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencapai kesepakatan mengenai 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Bayu Permana, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dimulai dengan perencanaan yang matang melalui Propemperda. Ia menekankan bahwa penyusunan Propemperda adalah bagian dari tugas pemerintahan yang diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Program Propemperda Tahun 2025 mencakup 20 Raperda yang terdiri dari 11 Raperda Prakarsa DPRD dan 9 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi. Berikut rincian Raperda yang termasuk dalam program tersebut:
Raperda Prakarsa DPRD:
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Komisi IV)
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komisi I)
- Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar (Komisi I)
- Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi III)
- Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Komisi I)
- Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV)
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Komisi IV)
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi II)
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air (Bapemperda)
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Komisi I)
- Raperda tentang Jasa Lingkungan (Bapemperda)
Raperda Usulan Pemkab Sukabumi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Bappeda)
- Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (BPKAD)
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (BPKAD)
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (BPKAD)
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (BPKAD)
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran)
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 (Dinas Perdagangan dan Perindustrian)
- Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Bagian Ekonomi Setda)
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda)
Kesepakatan ini tercapai setelah melalui kajian dan pembahasan yang mendalam antara Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan Perda Pemkab Sukabumi, dengan melibatkan Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait.
Bayu Permana menegaskan pentingnya komitmen bersama antara Bupati, perangkat daerah, dan DPRD dalam mengalokasikan anggaran APBD secara konsisten untuk mendukung penyusunan Naskah Akademis dan Raperda. Ia juga menekankan perlunya perencanaan yang jelas pada setiap tahap penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, hingga sosialisasi setelah Perda diundangkan. Dengan demikian, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.