Seputar Sukabumi || Pada tanggal 11 November 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan pertemuan dengan warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, untuk mendengarkan keluhan terkait pemasangan plang larangan di lahan yang selama ini mereka kelola. Pertemuan yang berlangsung di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, juga dihadiri oleh kepala desa yang turut mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai respons terhadap surat pengaduan yang diterima dari warga. Ia menambahkan, “Kami tidak hanya memahami isi surat tersebut, namun juga ingin mendengarkan langsung keluhan dari warga dan mencatat setiap detail permasalahan yang ada.”
Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait pemasangan plang larangan yang ditempatkan di lahan yang mereka kelola. Lahan tersebut berada di area yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Mereka merasa terganggu dalam mengelola lahan tersebut, sehingga merasa perlu untuk melaporkan hal ini.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi I DPRD berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memeriksa status hukum lahan tersebut. “Kami perlu memastikan apakah lahan ini masuk dalam wilayah HGU atau tidak. Ini adalah langkah awal yang penting sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelas Iwan.
Komisi I juga berencana untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi yang dihadapi oleh warga. “Dengan peninjauan langsung, kami berharap dapat menentukan solusi yang tepat,” tambahnya.
Jika status lahan sudah terkonfirmasi, Iwan menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemegang HGU untuk mencari jalan keluar yang adil dan saling menguntungkan. “Kami berharap mediasi ini dapat membawa solusi yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.