TERKINI || SUKABUMI – Sebanyak 200 warga binaan Lapas Kelas II B Sukabumi mendapat remisi Idulfitri 1440 Hijriah. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menyerahkan langsung surat pemberian remisi pada Rabu (5/6).
“Alhamdulillah, memang secara rutin pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada hari besar keagamaan termasuk Idulfitri 1440 Hijriah” ujar Fahmi.
Dari 200 warga binaan itu, sebanyak enam orang langsung bebas. Sementara warga binaan lainnya mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda, mulai 15 hari hingga 1 hingga 1,5 bulan.
Fahmi berterima kasih kepada Lapas Sukabumi yang telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Sukabumi. Ke depan, lanjut Fahmi, hubungan sinergis dan kolaborasi akan terus ditingkatkan.
“Saya harap warga binaan yang mendapatkan remisi bebas total bisa menjadi manusia yang semakin baik, mampu bergaul dengan masyarakat, dan tidak kembali lagi ke lapas sebagai narapidana,” kata dia.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Yunianto, memaparkan remisi khusus I dengan besaran 15 hari sebanyak 42 orang dan remisi khusus I dengan besaran 1 bulan sebanyak 146 orang. Selanjutnya, remisi khusus 1 dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang. Terakhir remisi khusus 2 dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi khusus 2 dengan besaran 1 bulan sebanyak 1 orang.
“Pemberian remisi didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 5 Juni 2019 tentang pemberian remisi khusus,” terang dia.
Menurut Yunianto, remisi adalah salah satu hak yang diberikan dengan syarat tertentu sepertu yang diatur oleh ketentuan yang ada. Misalnya pencapaian warga binaan yang berkelakuan baik selama mendapatkabn pembinaan di lapas. (Ves)