TERKINI– KPU Kota Sukabumi mulai membuka pendaftaran para bakal Calon Legislatif (Caleg) yang ingin mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun 2019 mendatang. Pengajukan bakal calon DPRD Kota Sukabumi ini dibuka selama 14 hari kedepan, termasuk KPU pun memastikan bahwa sistem informasi pencalonan (Silon) untuk pemilihan umum atau Pileg tahun 2019 juga sudah siap.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, pendaftaran Caleg ini dimulai sejak 4 Juli samapi 17 Juli 2018 mendatang. Waktu pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di sekeretariat KPU. Namun untuk satu hari terakhir, pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. “Tepat ditanggal 17 Juli mendatang kita buka sampai pukul 24.00 WIB,” ujar dia.
Lanjut Sri, terkait informasi lainnya dapat diperoleh secara langsung ke KPU Kota Sukabumi. Termasuk berbagai tahapan yang akan ditempuh. “Kalau formulir pendaftaran bisa langsung diunduh diaplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” terangnya.
Dijelaskan Sri, jadwal Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pileg tahun 2019 akan berlangsung serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut diajukan oleh pimpinan partai politik yang sah sesuai tingkatan. Jumlah bakal caleg paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil. “Termasuk keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil harus ada,” pungkasnya.
Reporter
Dilla Novianti