TERKINI – Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi mencatat, jumlah kasus penceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Sukabumi terbilang tinggi. Selama tahun 2017, pihaknya mencatat 1.665 kasus perceraian terjadi.
“Kalau dirata-ratakan, angka kasus perceraian yang tercatat di instansinya mencapai 140 kasus per bulan,” ujar Kepala Pengadilan Agama Cibadak Asep Mujtahid kepada wartawan, selepas menghadiri penyuluhan hukum terpadu di Desa Damaraja, Kecamatan Cikembar, kemarin (8/5).
Dia menjelaskan, berbagai faktor alasan yang melatarbelakangi jalinan rumah tangga tersebut berpisah. Alasan lainnya yaitu, ketidakharmonisan dan faktor ekonomi menempati urutan terbanyak. “Ya, jumlah itu didominasi oleh alasan permasalahan faktor ekonomi,” terangnya.
Masih kata Asep, jika dibandingkan dengan tahun 2018 masih belum ada peningkatan yang signifikan. Sebab, ditahun ini masih masuk bulan lima, jadi jika dibandingkan masih stabil.
Salah satu upaya untuk menekan jumlah tersebut, pihaknya selalu menyarankan pada Pasutri yang hendak mengajukan perceraian, agar difikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Terlebih jika sudah memiliki keturunan.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh Pasutri, jika ada permasalahan di rumah tangga agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan terburu mengambil keputusan berpisah. “Semoga untuk tahun 2018 dan ke depannya, jumlah pasutri cerai berkurang,” harapnya.
Reporter
Ujang Herlan
Sumber
Sukabumi Ekspres