TERKINI-Lahan eks Terminal Bus Jalan Sudirman Kota Sukabumi bakal dijadikan area parkir sementara. Langkah tersebut untuk mengurangi kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang parkir di sisi jalan raya. “Ini inisiatif kami, daripada eks tidak terpakai, akan lebih bermanfaat kalau digunakan sebagai lahan parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (23/7).
Menurut pengamatannya, jalan disekitar eks terminal tersebut banyak digunakan sebagai parkir-parkir liar. Selain memakan badan jalan juga menumbulkan kemacetan. Oleh karena itu, lokasi sementara bisa menggunakan eks terminal. “Waktu-waktu tertentu area perbankan dan travel umroh di sekitar eks terminal sering padat kendaraan. Nantu bisa diparkirkan ke lahan eks terminal. Sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” ucapnya
Sopir angkutan umum berbasis online juga diarahkan menggunakan lahan dengan luas hampir 1 hektare tersebut. Sehingga, mereka tidak memarkirkan armadanya ditempat terlarang atau bukan peruntukannya. Area eks terminal tersebut disiapkan untuk mereka berkumpul. “Untuk sementara bisa dimanfaatkan dulu untuk hal-hal semacam itu sebelum Permenhub 108 tahun 2017 diberlakukan secara efektif. Sebab, berdasrakan aturan, perusahan angkutan online harus punya pangkalan sendiri,” jelas Abdul Rachman.
Selain bisa bermanfaat, eks terminal bus tersebut tidak menjadi lahan terbengkalai yang berpotensi digunakan untuk hal negatif. “Daripada disalahgunakan untuk hak yang berbau negatif mending dimanfaatkan dulu,” terangnya
Namun sebelum digunakan akan dikaji terlebih dahulu. Sehingga, kata kadis, proses pemanfaatannya bisa lebih baik. Termasuk penataannya agar lebih refresentatif. “Harus dikaji dulu. Didalamnya kan ada bangunan yang sudah tidak terpakai. Setelah itu, baru diambil langkah sesuai kebijakan wali kota terpilih dilantik,” pungkasnya.
Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tersebut disambut baik Koordinator Wilayah (Korwil) Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB) Roni Nuryawan. Namun, dia belum bisa memutuskan karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan para sopir angkutan umum online. Salah satu yang menjadi pertimbanganya, jika eks terminal dijadikan tempat pangkalan sopir online, dikhawatirkan pelayanan terhadap penumpang mengingat jangkauan yang cukup jauh. ” Kami sih pasti ikut aturan pemerintah kalau itu yang terbaik. Tapi yang jelas, kalau harus kumpul di bekas terminal lama, kasian yang order dari arah yang jauh, harus nunggu lama. Kalau mangkal di seputaran pemukiman kan itu lebih cepat, ” ujar dia.
Roni tidak menampik jika armada online menambah tingkat kemacetan di Kota Sukbaumi. Untuk itu, mengurangi jumlah armada angkutan online bisa menjadi solusi. Selain itu, penegakan hukum harus segera di realisasikan, sehingga sopir yang tidak mengikuti aturan berhenti dengan sendirinya. ” Makanya penegakan hukum harus diberlakukan biar yang tidak ikut aturan segera hilang dengan sendirinya,” tandasnya.