TERKINI-Ratusan pasien dan keluarga pasien rumah sakit milik Pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa menyumbangkan suaranya pada Pilkada Kota Sukabumi dan Pilgub Jawa Barat. Jarak tempat pemungutan suara dengan rumah sakit menjadi alasan utama persoalan tersebut. ” Lokasi TPSnya jauh dari rumah sakit, jadi sulit untuk mendatangi pasien,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Rabu (27/6).
Agung mengatakan, selain alasan jarak, resiko untuk mendatangi pasen cukup besar. “ KPPS juga harus didampingi saksi, kebetula pas mau ke rumah sakit para saksi waktu istirahat,” jelasnya.
Dia memperkirakan, ada sebanyak 300 pasien yang sedng menjalani di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Itu belum termasuk keluarga pasien. Apalagi, pada H-2 dan H-1 pencoblosan, keluarga pasien belum memberikan kepastian untuk memilih. “ Memang, jumlah pasien di rumah sakit itu belum dipilah antar warga kota ataupun kabupaten, “ jelasnya.
Berbeda dengan RSUD Al Mulk Lembursitu. KPPS dari TPS terdekat mendatangi rumah sakit pemerintah tersebut untuk memberi kesempatan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menggunakan hak pilihnya. “Kalau di Al Mulk ada pemungutan suara,” ungkapnya.
Di rumah sakit tipe C tersebut, ada sebanyak 23 orang yang menggunakan hak pilihnya. Petugas KPPS membawa kotak suara ke ruang pasien. “ Sebanyak 14 orang yang menyoblos untuk Pilgub dan sembilan menyoblos ikut Pilgub dan Pilwalkot,” pungkasnya.