TERKINI || SUKABUMI-Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi masih menunggu surat permohonan bantuan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang didiami oleh tiga kakak beradik, di Kampung Babakan Jampang, RT 001/019, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dinas tersebut tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada permohonan.
Tiga kakak beradik itu adalah, Ahmad Royani ,24, Siti Mubarokah ,16, dan Wini Agustini ,13. Mereka tinggal di sebuah rumah berukuran 7×8 meter dengan kondisi memprihatinkan. Sebagian dinding rumah dilapisi triplek dan beratapkan seng. Posisi rumah sangat rawan terbawa longsor karena berada di sisi tebing yang sempat langsor. “Sudah beberapa kali didepan itu longsor, dan rumah ini juga sempat rubuh, tapi diperbaiki seadanya,” ujar Ahmad, anak pertama dari tiga bersaudara itu, belum lama ini.
Ahmad mengungkapkan, dia bersama adiknya merasa tak tenang tinggal di rumah dengan kondisi seperti itu. Dia khawatir, rumahnya secara tiba-tiba ambruk terbawa longsor. “Tentu saja kami was-was dan tidak tenang tinggal disini. Tapi mau bagaimana lagi,” ungkapnya pasrah.
Mereka tinggal bertiga di Rutilahu itu setelah ayahnya meninggal dunia akibat kecelakaan tiga tahun lalu. Sedangkan ibu mereka tinggal di Bogor sejak bercerai dengan ayahnya dua belas tahun silam.
Siti Mubarokah ,16, anak kedua dari tiga bersaudara itu mengungkapkan, jangankan untuk memperbaiki rumah, untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka masih dibantu oleh warga sekitar. “Kalau uang dan makanan masih cukup dengan bantuan dari tetangga.Cuman, untuk memperbaiki rumah, kami gak punya biaya,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perumahan DPUPRPKPP Kota Sukabumi, Rilda Kardian Soedirman mengunkapkan, telah menyurvei kondisi rumah tersebut. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat. “Sudah kami survei ke lokasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, ” kata dia.
Rilda menjelaskan, untuk dilakukan perbaikan, pihaknya masih harus menunggu surat permohonan bantuan dari aparat pemerintahan wilayah setempat. Pasalnya, aparat pemerintah setempat yang berwenang mengajukan usulan perbaikan. “Kami masih menunggu,” jelas dia.
Pengajuan dilayangkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya kata Rilda, surat didisposisikan ke Dinas PUPRPKPP.”Setelah itu baru kami berhak untuk menangani prosesnya,” pungkasnya.(Asep Hendrayana)