TERKINI || SUKABUMI – Peraturana di pendestrian Dago Jalan IR Hj Djuanda Kota Sukabumi akan kembali di kaji ulang. Pasalnya, lokasi yang baru diresmikan ini selalu mengalami kemacetan.
Perubahan tersebut usai Dinas Perhubungan, Satpol pp, Diskoperindag, Paguyuban Pedagang Kaku Lima (PKL) dan Karang taruna setempat menggelar rapat bersama di kantor Satpol PP Kota Sukabumi.
Dalam rapat itu hasilnya, PKL hanya bisa berjualan sampai jam 20.00 WIB dan tempat parkir hanya diperuntukan untuk kendaraan roda dua. Langkah itu dilakukan guna mencegah kemacetan dan kesemrautan para PKL yang berjualan di area itu.
“Dari hasil rapat, kebanyakan masalah PKL yang berjualan, kalau kita hanya penataan parkir. Jadi parkir di dago hanya untuk roda dua, sementara roda empat dilarang,” kata UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kemarin (04/01).
Lanjut dia, larangan parkir bagi roda empat itu dilakukan karena lahan parkir di area pendestrian tak bisa banyak menampung banyak kendaraan.
Selain itu sambung dia, akses jalan pun saat ini dilakukan sistem one way atau satu arah. Hal itu dilakukan guna mencegah kemacetan.
“Iya cuman kita harus mencari kantung – kantung parkir karena dengan tempat parkir yang ada gak bakalan cukup. Sementara untuk akses jalan dilakukan sistem satu arah dan petugas setiap hari berjaga disana,” sambungnya.
Sementara dihubungi terpisah, untuk penataan kesemrautan para pedagang Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, mengatakan akan membatasi PKL berjualan, pemberlakuan itu akan dilakukan sampi pandemi ini berkahir.
Sehabis berjualan pun PKL tak di ijinkan menyimpan roda dagangan nya dibadan jalan, jika ada yang melanggar Sat Pol PP akan menindak tegas.
“Jika ditemukan PKL yang melanggar kita akan tindak dan rodanya akan kita angkut,” pungkasnya (mg1)