TERKINI – Dua warga Sukabumi yang merupakan kakak dan adik melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi, Senin (19/11). Mereka menilai, Pasal 104 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menghambat layanan BPJS Kesehatan. “ Sebenarnya kami menyambut baik adanya Perpres Nomor 82 tahun 2018, terutama dengan adanya Pasal 16 yang mengatur jaminan kesehatan terhadap bayi yang baru lahir,” ungkap salah seorang warga yang melakukan aksi, Angga Perwira kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya Pasal 104 yang sifatnya tidak subtansial merugikan peserta BPJS Kesehatan. Pasal 16 tidak bisa segera diberlakukan karena harus menunggu selama 3 bulan setelah diundangkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 108 Perpres 82 tahun 2018 yang menyebutkan ketentuan Perpres berlaku sejak diundangkan. “Harapan saya, aspirasi ini bisa sampai ke Presiden. Pasalnya, menyangkut urusan nyawa anak yang baru lahir tidak bisa mendapat jaminan kesehatan karena harus menunggu hingga 3 bulan. Seharusnya, semua aturan dalam suatu udnang-undang harus direalisasikan sejak tanggal diundangkan,” terangnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi, C Falah Rakhmatiana mengatakan, ada hal penting dalam Perpres tersebut yang perlu diketahui pemegang kartu BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya BPJS hanya berperan sebagai penyeleggara. Sementara yang mempunyai program adalah pemerintah. Sehingga aspirasi dari warga ini akan diteruskan dan disampaikan kepada pemerintah pusat. “Tidak semua pasal dalam Perpres itu bisa direalisasikan. Ada yang bisa dilaksanakan sejak diundangkan, tiga bulan sejak diundangkan dan enam bulan sejak diundang – undangkan,” tandasnya. (dilla novianti).