TERKINI – Belasan remaja anggota geng motor disanksi sosial Polres Sukabumi Kota. Mereka harus membersihkan Tugu Adipura usai terlibat bentrokan dengan anggota geng motor lainnya pada Sabtu (17/11) malam.
Satu dari belasan remaja itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembacokan.
“Satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LA. Remaja yang masih berusia 19 itu tercatat sebagai warga Kampung Sukasari RT 03/08, Kecamatan Warudoyong. Kami jerat pelaku dengan pasal penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (19/11).
Diberikannya hukuman kepada para pembuatan keonaran itu, kata Susatyo, sebagai bentuk sanksi sosial kepada masyarakat. Mereka telah membuat keresahan masyarakat. Bentuk sanksi sosial itu yakni dengan membersihkan Tugu Adipura dari berbagai coretana nama geng identitas mereka.
“Kami juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasinya,” sebut dia.
Tawuran antargeng motor itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan. Informasi yang dihimpun kasus penangkapan ini berawal saat geng motor XTC yang sedang nongkrong didatangi kelompok geng motor GBR. Mereka merupakan seteru. Karena terdesak, anggota geng motor GBR memilih melarikan diri. Namun ada empat orang dan satu motor tertinggal di lokasi. Anggota GBR yang paling belakang terkena bacokan senjata tajam tersangka LA.
“Kami menangkapi pelaku bentrokan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” terang dia.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa bilah senjata tajam dan 10 unit sepeda motor dari berbagai merek. Untuk anggota geng motor yang dinilai tidak bersalah dikembalikan lagi ke orangtuanya dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatan mereka di atas perjanjian. Sementara tersangka LA harus mendekam di sel Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya. (ovi)