TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi memaparkan telah mendeportasi sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah aktivitas bekerja dan aktivitas lainnya yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Deny Irawan menuturkan, pengawasan yang dilakukan imigrasi terdiri dari dua hal, yakni administratif dan lapangan. Hal ini untuk memantau keberadaan WNA yang ada di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi.
“Di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi ada sebanyak 98 perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Rinciannya sebanyak 58 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, 27 perusahaan di Cianjur, dan 13 perusahaan di Kota Sukabumi,” singkat Deny.
“Kantor Imigrasi melakukan deportasi terhadap 12 orang dari bulan Januari sampai dengan April 2018. Pelanggaran yang mereka lakukan diantaranya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, seperti melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya,” papar Kepala Kantor Imirasi Kelas II B Sukabumi, Hasrullah saat menggelar Press Release, kemarin (3/5).
Lanjut Hasrullah, 12 WNA yang kena deportasi tersebut berasal dari berbagai negara dan didominasi oleh negara warga negara Tiongkok. Kebanyakan terbukti menyalahgunakan visa. Yang seharusnya visa kunjungan, tidak bersifat untuk bekerja tapi digunakan untuk aktivitas kerja. “Mereka yang mengunakan visa on travel, atau bebas visa melakukan pekerjaan. Tapi sudah kita deportasi ke negara asalnya,” imbuh Hasrullah.
Selain itu, masih kata Hasrullah, Kantor Imigrasi akan terus memantau keberadaan WNA di Sukabumi dengan cara melakukan pengawasan bersama-sama tim Pengawas Orang Asing (Pora). Tim Pora tersebut berasal dari berbagai unsur, seperti camat, dinas tenaga kerja (disnaker), kepolisian, Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kedepanya, kita akan meningkatkan pengawasan bersama sama tim Pora. Melalui sekertaris tim Pora, kita berkumpul untuk menukar informasi mengenai keberadaan orang asing. Sementara ini jumlah Tenaga Kerja Asing terbilang normal, tidak terlalu mencolok,” pungkasnya.
Reporter
Dilla Novianti
Sumber
Sukabumi Ekspres