TERKINI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi memaksimalkan peran dan tugas Tim Siap Jaga Laksanakan 24 Jam (Si Galak Tajam) menyusul potensi bencana hidrometeorologi. Tim tersebut mendeteksi potensi pohon tumbang termasuk mengeksekusi ketika terjadi bencana.
“Kami quick response ketika ada laporan pohon tumbang. Petugas akan langsung membersihkan sisa-sisa pohon guna melancarkan arus lalu lintas. Kami juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab tumbangnya pohon,” kata Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Sukabumi, Sony Hermanto, kepada wartawan, kemarin (25/2).
Saat hujan deras disertai angin kencang, Rabu (20/2) petang, terjadi pohon tumbang di beberapa titik di Kota Sukabumi. Hasil pendataan terdapat empat titik yakni di Jalan Sudirman terdapat dua titik dan dua titik di Jalan KH Ahmad Sanusi. “Ada beberapa faktor tumbangnya pohon saat hujan deras disertai angin kencang,” tuturnya.
Sony menuturkan tumbangnya pohon tak hanya disebabkan faktor usia saja. Satu di antaranya di depan gereja HKBP di Jalan KH Ahmad Sanusi. Usia pohon berjenis biola itu relatif masih muda.
“Faktor lain yang dimaksud sulit kita tentukan karena berada di luar kajian ilmiah. Seperti di Jalan Sudirman, pohon itu hanya patah dahanya saja. Pohonnya masih tetap berdiri. Sebelumnya kami melakukan pemangkasan terhadap pohon di sebelahnya yang keadaannya lebih tinggi dan besar, malah pohon yang lebih pendek dan kecil yang tumbang,” jelas dia.
Kemungkinan, lanjut dia, kondisi itu akibat ulah manusia yang sering seenaknya menancapkan paku pada pohon. Pemakuan pohon dapat menimbulkan pembusukan di dalam dahan sehingga bagian yang busuk menjadi rapuh dan akhirnya patah.
Di Jalan Sudirman pohon tumbang merusak dua angkot. Berdasarkan Perda Nomor 10/2016 tentang Izin Penebangan Pohon, Pemkot Sukabumi bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Namun syaratnya harus ada pengaduan terlebih dahulu dari masyarakat terhadap pohon yang membahayakan.
“Setelah masyarakat mengadu, ternyata kami tidak menindaklanjuti ketika pohon itu tumbang dan menimbulkan korban, pemda harus bertanggung jawab. Jika tidak ada pengaduan dari masyarakat tentang ancaman bahaya dari suatu pohon, ketika pohon itu tumbang, pemda tidak bertanggung jawab,” tutur Sony.

Jika pohon itu berada di lahan pribadi seperti pohon bambu yang tumbang di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, pemda tidak berkewajiban memberikan ganti rugi. Itu tanggung jawab pemilik lahan.
Tim Sigalak Tajam, secara rutin melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk melihat kondisi pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) publik. Satu di antara kegiatan yang tidak pernah putus dikerjakan tim ini adalah pemangkasan pohon-pohon tua. (ist)