TERKINI – Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (F-Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa di pabrik PT Siam Cement Group (SCG) di Jalan Pelabuhan II, Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Selasa (7/8).
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan buruh, satu di antaranya mendesak pendeportasian tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan milik Kerajaan Thailand itu. “Kami datang untuk mendesak PT SCG segera mendeportasi WNA yang menduduki jabatan dilarang. Ini sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40/2012 tentang TKA,” kata Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, dalam orasinya.
Aksi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap PT SCG yang dinilai telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Selain memperkerjakan TKA, kata Nendar, tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan kepada sejumlah pekerja.
“Kami menuntut TKA yang bekerja di PT SCG agar segera dideportasi. Pekerjakan kembali para buruh yang di-PHK sejumlah perusahaan rekanan PT SCG, tindak tegas oknum HRD PT SCG yang telah mengotak atik penerapan regulasi Undang undang Ketenagakerjaan, berlakukan stuktur dan skala upah, serta hapuskan sistem kontrak dan outsourching,” tegas dia.
Aksi diwarnai penyegelan PT NKP, salah satu rekanan PT SCG yang menyalurkan pekerja alih daya. Mereka kecewa karena perusahaan rekanan itu tak memberikan hak buruh berupa BPJS. “Kami sengaja segel kantor PT NKP sebagai salah satu bentuk protes karena telah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nendar.
Akibat menunggaknya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Nendar, seorang buruh PT SCG yang mengalami kecelakaan kerja harus membayar biaya pengobatan dengan memakai uang sendiri sebesar Rp20 juta. Padahal, dalam perjanjian bersama, pihak perusahaan berjanji akan melunasi tunggakan pada 25 Mei 2018 lalu.
“Namun pihak perusahaan tersebut tidak menepati janjinya. Makanya, kami melakukan orasi di sini. Kasihan buruh PT SCG yang mengalami luka bakar di bagian tubuhnya saat bekerja dibagian Killen. Ia harus rela menanggung biaya sebesar itu,” ujarnya bernada ketus.
Buruh mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa. Buruh juga meminta dipertemukan dengan Presiden Direktur PT SCG. Setelah beberapa jam berdemonstrasi, akhirnya para buruh dipersilakan masuk ke dalam perusahaan untuk mengikuti mediasi.
Sementara itu, ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun. “Maaf kalian tidak bisa masuk ke sini. Jika ada keperluan, seperti meminta statmen untuk dijadikan bahan berita, harus ada janji terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan. Apalagi, di dalam tengah berlangsung rapat secara internal,” ujar seorang tenaga keamanan di pintu masuk PT SCG. ( Rudi Samsidi )