TERKINI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Kepada Kalangan Dokter. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenakerjaan Cabang Sukabumi, Emir Syarif Ismel mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Program Jaminan Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi mandiri seperti halnya nelayan, petani, pedagang, sopir angkot, tukang ojeg, dokter, pengacara, guru honor, montir, pembantu rumah tangga atau buruh harian. “Jadi bagi pekerja yang memiliki profesi tersebut yang tergolong pekerja BPU, mulai saat ini bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta,” ujarnya kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (19/4).
Lanjut Emir, adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah(BPU) diantaranya jaminan kecelakaan kerja(JKK) meliputi pembiayaan tranport ke rumah sakit,biaya pengobatan,biaya istirahat selama sakit,santunan cacat dan santunan kematian. Selain itu juga, peserta juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari biaya pemakaman, uang santunan minimal Rp 16 juta, santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan.“Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) juga akan mendapatkan Jaminan Hari Tua(JHT),” terangnya.
Jenis biaya yang akan diberikan institusinya untuk kategori jaminan social ini, Emir menjelaskan biaya pengangkutan, pengobatan dan perawatan, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat dan kematian serta biaya rahabilitasi serta bantuan bea siswa. Sedangkan iuran yang dapat dibayarkan para pekerja BPU untuk masing-masing program jaminan social para peserta dapat melihat pada table dasar yang telah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Di lembaga kami menetapkan paling rendah berpenghasilan Rp 1 juta. Seperti untuk JKK, besar iurannya adalah satu persen dari banyaknya penghasilannya yang dilaporkan kepada kami setiap bulannya,” terang dia.
Dengan sosialisasi ini, diharapakan kesadaran dan animo masyarakat di wilayah kerja kantornya ,khususnya dari kalangan pekerja BPU semakin tinggi dan segera mendaftar diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatakan jaminan sosial. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih paham manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(ovi)
Reporter
Dilla Novianti
Sumber
Sukabumi Ekspres
seputarsukabumi.com