TERKINI || KOTA SUKABUMI – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perijinan dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Sukabumi menertibkan papan reklame dan bilboard yang sudah kadaluarsa masa berlakunya, kemarin (24/11). Sedikitnya ada 12 reklame dan bilboard yang diturunkan tim gabungan tersebut.
Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, mengatakan, penertiban dilakukan karena iklan yang terpasang di reklame dan bilboard tersebut masa berlakunya habis dan sudah tak bayar pajak. “Sebanyak 40 personil kita turunkan, penertiban sesuai arahan dari DPKAD,” kata Sudrajat.
Papan reklame dan bilboard yang dicopot berada di kawasan Jalan RA Kosasih hingga Jalan Ciaul Pasir. “Hari ini baru dua titik, di jalan RA Kosasih dan Jalan Ciaul Pasir. Rencana penertiban selama 10 hari kedepan,” ujarnya.
Sebelum ditertibkan, sambung dia, para pemasang papan reklame diberitahukan terlebih dahulu. Serta peringatan selama Tiga hari, jika tak ada respons dan masih terpajang tanpa ijin yang jelas maka tindakan selanjutnya penertibkan. Kalaupun, terkait sanksi secara administrasi bagi pelanggar dilakukan oleh Dinas Perijinan dan DPKAD.
“Tugas Satpol PP membongkar, namun secara mekanisme kita mengikuti tahapan terlebih dahulu. Adapu mengenai teguran, peringatan dan himbauan itu dari Djnas Perijinan dan DPKAD, kita hanya terima jika ada papan reklame yang bermasalah,” imbuhnya.
Tambah dia menghimbau, pemasang reklame dapat menempuh jalur perijinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Persyaratan administrasi ditempuh, termasuk ijin dari warga. Jika dipasang di atas trotoar, dipenuhi juga estetika,” pungkasnya. (mg1)