TERKINI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi kembali panggil Calon Anggota DPR-RI dari Partai Hanura, Icuk Sugiarto terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu, Jumat (8/3). “Hari ini kembali dipanggil Icuk Sugiarto untuk persidangan dugaan pelanggaran administratif. Agendanya mendengar tanggapan terlapor,” ujar Ketua Majelis Sidang, Ending Muhidin, seusai persidangan.
Seperti halnya pada sidang pertama, pada agenda sidang kedua inipun Icuk Sugiarto tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim pemenangannya. Sidang berlangsung 1 jam dengan agenda pencocokan dan pemeriksaan bukti.
Ending menerangkan, putusan dari hasil pemeriksaan akan dibacakan Senin (12/03) mendatang. Rencananya pembacaan putusan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. “Nanti putusannya Senin. Sekarang hanya mendengarkan jawaban terlapor,” terangnya.
Apabila terbukti melanggar, tambah Ending, akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan. Sanksi berupa teguran, pembongkaran APK yang melanggar, dan diinngatkan agar tidak mengulang kesalahan yang sama.”Senin putusannya. Kalau memang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan,” tutup dia.

Sementara itu, sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman mengatakan, jika memang APK tersebut terbukti melanggar dan sudah dinyatakan dilarang, timnya akan mengganti APK tersebut. Pihaknya tidak akan membantah dan akan menaati ketentuan-ketentuan dalam Pemilu. “Oh iya Pasti. Kalau itu sudah dinyatakan dilarang pasti kami ganti, ” Kata Timan saat diwawancara seusai persidangan pertama.
Timan berharap Bawaslu Kota Sukabumi melakukan apa yang menjadi kewajibannya, bersikap adilan dan tegas kepada pelanggar. “Kami sebagi peserta Pemilu akan patuh pada aturan tersebut. Tapi tentu tidak diskriminasi, ” pungkas.(Asep Hendrayana)