TERKINI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) terakhir, dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu serentak 2019, Rabu (02/01). Hingga hari terakhir penerimaan LPDKS ditutup pukul 18.00, 16 parpol di Kota Sukabumi, dan tim sukses (Timses) dari dua pasangan Calon Presidan (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah menyetorkan LPSDK. Sedangkan parpol terakhir yang menyerahkan laporannya pada pukul 17:58 WIB.“Hari ini memang agenda terakhir kami menerima LPSDK. Dari pagi peserta pemilu datang satu persatu,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, saat diwawancara wartawan di kantornya, kemarin (02/01).
Dia menjelaskan, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu. Kendati demikian , lanjut dia, bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye akan menjadi catatan khusus di berita acara KPU Kota Sukabumi.“Untuk sekarang tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak melaporkan, dan kami juga tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi,” ujarnya.
Adapun sanksi yang berat itu akan terjadi pada saat laporan penerimaan dan pengelolaan dana kampanye. Parpol harus menyerahkan penggunaan dana kampanye ke KPU pada 25 April 2019, pasca pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2019 nanti.“Nah kalau nanti, sanksi bagi parpol yang tidak patuh, akan dicoret sebagai peserta pemilu. Maka secara otomatis para calegnyapun akan gugur,” tutur dia.
Sementara itu, untuk besaran jumlah sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum usaha atau corporate maksimal Rp 25 miliar sekali sumbang. sementara untuk besaran sumbangan yang datang dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.“Itu besarannya akumulasi ya, dari awal hingga akhir 25 April 2019,” pungkasnya.(Asep Hendrayana)