TERKINI || SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri. Iyos diinformasikan menghadiri acara salah satu partai di Jakarta belum lama.
Padahal, Iyos yang digadang-gadang bakal maju sebagai salah seorang kandidat masih menyandang status ASN. Bukti berupa foto saat menghadiri acara salah satu partai di Jakarta pun tersebar di media sosial.
“Kami (Bawaslu) akan segera melakukan langkah secara prosedural jika memang ditemukan bukti-bukti pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Heriyanto, dihubungi melalui telepon seluler, kemarin (21/7).
Teguh belum bisa memastikan yang diduga dilakukan Sekda tersebut termasuk pelanggaran kode etik ASN karena saat ini menghadapi Pilkada.
“Memang kami sudah mengantongi sejumlah data baik di media massa dan media sosial. Sehingga kami masih melengkapi berkas lainnya untuk melakukan pemanggilan atau klarifikasi. Masih kami kaji,” jelasnya.
Konsekuensi tegas akan berlaku bagi siapapun yang berstatus ASN jika kedapatan melakukan pelanggaran kode etik. Ia pun meminta ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada.
“Kami minta agar semua ASN di wilayah Kabupaten Sukabumi tetap menjaga netralitas dan patuh terhadap kode etik ASN pada Pilkada Kabupaten Sukabumi,” singkatnya.
Sementara itu, Sekjen Bakor Gapura Pelabuhanratu, Amran, menegaskan foto kehadiran Iyos Somantri saat mendampingi petahana merupakan bukti kuat pelanggaran kode etik ASN. Amran meminta Bawaslu harus sesegera mungkin melakukan tindakan karena bukti itu sudah memenuhi persyaratan formil dan materil.
Ia menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS,” ungkapnya.
“Jangan sampai Bawaslu juga masuk angin. Kalau sampai terjadi hal itu, akan kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” pungkasnya. (job1)