Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Sukabumi melalui Email : teknis.kpukabsi@gmail.com atau surat tertulis.
Informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak Kabupaten Sukabumi Telp/Fax (0266) 654 788.
Dikeluarkan di Sukabumi
pada tanggal 11 Agustus 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Dede Haryadi
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
DCS Download ∇
Keterangan : Partai Garuda No Urut 6 & PKPI No Urut 20 Tidak Mencalonkan.