TERKINI – Berkas surat keputusan berhentinya Calon Wakil Walikota Sukabumi, Hikmat Nuristawan atau yang dikenal Sogong dari Pegawai Negeri Sipil sudah diterima Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi. Dengan diterimanya SK ini, maka berkas pencalonan pasangan Dermawan sudah lengkap. “Kami sudah terima SK Pemberhentian Hikmat Nuristawan yang disampaiklan oleh tim kampanye,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, Sabtu (26/05).
Sesuai aturan, kata Agung, kelengkapan berkas pencalonan pasangan Dermawan khususnya SK pemberhentian dari PNS ini diterima selambat-lambatnya H- 30 sebelum masa pencoblosan. Pasangan Dermawan menyerahkan sebelum h-30 sehingga dipastikan sudah menaati aturan. “Pencoblosan itu kan tannggal 27 Juni berarti paling telat 27 Mei. SK kami terima pekan lalu. Tim pemenangan pun sudah mengetahui aturannya sehingga bisa secepatnya di berikan ke KPU,” jelasnya.
Pada berkas sebelumnya, pasangan Dermawan sudah menyerahkan syarat pencalonan diantaranya melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dan surat pengunduran diri sedang dalam proses. Kini surat keputusan pemberhentian dari Pemerintah Daerah yakni Walikota Sukabumi sudah keluar. “Dalam surat SK dikeluarkan Wali Kota Sukabumi bulan Maret, mungkin tim kampanye baru sempat memberikan kepada KPU. Terpenting saat ini semua berkas pencalonan sudah selesai,” katanya.
Ketua Tim pemenangan Pasangan Dermawan, Hendra Hidayatullah memastikan kelengkapan administrasi pencalonan pasangan Dermawan sudah lengkap. Dia membenarkan, berkas terakhir yang diberikan ke KPU Kota Sukabumi adalah Surat Keputusan Pemberhentian Hikmat Nuristawan dari PNS. “Kami tahu dan taat aturan. Sebelumnya jatuh tempo semua persyaratan sudah diselesaikan,”pungkasnya.
Reporter
Dilla Novianti