TERKINI || SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan menggelar debat terbuka bagi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020. Rencananya, debat akan dilaksanakan di salah satu hotel di Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, hari ini.
“Kami berencana menayangkan debat publik secara live melalui salah satu stasiun televisi nasional. Tapi karena ada kendala dan lainnya, jadi akan disiarkan secara tunda,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, kemarin (23/11).
Debat mengangkat tema peran kepala daerah dalam penyelanggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan penanganan covid-19. Debat akan disiarkan langsung di berbagai akun resmi media sosial milik KPU Kabupaten Sukabumi.
Ferry menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19, maka dilakukan pembatasan peserta dalam ruangan debat publik serta penerapan protokol kesehatan.
“Jadi, yang boleh hadir dalam ruangam debat itu hanya 3 paslon dengan 4 orang pendukung dari masing-masing paslon. Kemudian Bawaslu 2 orang, KPU 5 orang, termasuk pihak panitia dan juga keamanan. Kami sangat membatasi karena takut terjadi kerumunan,” katanya.
Fery mengungkapkan, ada beberapa materi yang akan disertakan dalam debat publik nanti. Di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, pengendalian covid-19, dan materi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Dalam debat nanti ada 3 orang panelis yakni dari UIN, IPB, dan UMMI. Kemudian dimoderatori oleh Fery Kurnia yang merupakan mantan anggota KPU RI,” bebernya.
Ferry menambahkan, ada beberapa peraturan yang diterapkan dalam debat nanti seperti, peserta debat publik wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai. Jika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terlambat hadir sampai dengan waktu dimulainya acara, maka acara tetap akandi lanjutkan.
Kemudian undangan wajib mengikuti protokol kesehatan seperti, menggunakan masker, menjaga jarak , dilakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun, dan disediakan handsanitizer. Selain itu, sambung Fery, undangan tidak diperbolehkan membawa APK atau atribut kampanye pasangan calon, tidak boleh meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangancalon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat, juga tidak boleh melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan. “Kita juga melarang menggunakan simbol dan kode-kode yang berkaitan baik dengan tangan ataupun ucapan,” pungkasnya. (job3)