TERKINI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi menetapkan sebanyak 1.838.414 pemilik hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 927.215 pemilih laki-laki dan 911.199 pemilih perempuan dengan sebanyak 7.868 TPS di 386 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukabumi. “DPT ini yang masuk ke KPU melalui petugas,” kata Ketua KPUD Kabuapten Sukabumi Dede Heryadi.
Jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 8.307 jiwa dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yakni sebanyak 1.846.721 jiwa. Berkurangnya jumlah pemilih disebabkan beberapa faktor. Antara lain ada yang pindah domisili dan pemilih yang berada di luar negeri.
Para TKI dan TKW yang ada di luar negeri masuk ke Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).”Ada 14 ribu lebih data pemilih luar negeri yang kita terima berdasarkan pemutakhiran. Petugas di lapangan sangat update dan bekerja maksimal untuk keakuratan data. Sehingga data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dicoret dari DPT,” jelasnya.
Pada Pileg dan Pilpres 2019 kata Dede terdapat lima surat suara yang berbeda. KPU akan menyesuaikan TPS berdasarkan jumlah pemilih dengan kisaran 300 pemilih per TPS. Jarak TPS juga akan disesuaikan dengan alamat pemilih. Hal ini untuk mengefisienkan waktu pencoblosan.
“Memang tidak dipukul rata semua harus 300, tapi akan dibuat proporsional. Pertimbangan utama adanya lima surat suara nanti pada saat pencoblosan, maka akan disesuaikan jumlah pemilih di TPS di kisaran 300 orang,” pungkasnya. ( Rudi Samsidi )