CITAMIANG – Seluruh Pasangan Calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada Kota Sukabumi menyetujui dummy (Desain) surat suara yang ditunjukan percetakan yang bekerjasama dengan KPU Kota Sukabumi, kemarin (30/4). Dalam kesempatan itu, empat paslon dipanggil oleh KPU Kota Sukabumi terkait penetapan surat suara yang akan dipergunakan pada 27 Juni 2018.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, tak ada perbaikan sama sekali terkait dummy surat suara yang ditunjukan kepada para seluruh paslon Pilkada Kota Sukabumi.
Baik foto, desain, nama, ataupun gelar. “Semua Paslon menyetujui surat suara yang akan dicetak ini, tanpa ada revisi apapun. Makanya, langsung masuk ke percetakan,” ucapnya kepada sejumlah media.
Proses percetakan dilakukan di Kudus. Sebab, sebelumnya tahapan lelang dilakukan oleh KPU RI. “Pemenang lelangnya dari Kudus. Regional Jawa Barat. Termasuk Pilgub Jabar,” ungkapnya.
Menurutnya, surat suara yang dicetak sekitar 231 ribu. Termasuk 2,5 persen candangan, atau sekitar 2000 surat suara. “Pendistribusian itu tergantung percetakan. Namun berdasarkan aturan, pengadaan logistik dari April hingga H-3,” pungkasnya.
Reporter
Nendi Cahya
Sumber
Sukabumi Ekspres