TERKINI || SUKABUMI – Penetapan pasangan calon pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah yang menggelar pesta demokrasi tersebut. Meskipun hasil hitung cepat dan real count sudah bisa diketahui, tetapi Bawaslu mengingatkan pasangan calon yang sementara ini unggul, tidak merayakan berlebihan.
“Jangan ber-euforia. Apalagi perayaannya menimbulkan kerumunan. Saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memantau proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Sukabumi, kemarin (13/12).
Lelaki kelahiran Pekalongan ini juga mengimbau bagi setiap paslon dan simpatisannya untuk menjaga protokol kesehatan saat KPU melaksanakan penetapan hasil penghitungan suara.
Bawaslu mengimbau pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik pengusung untuk bisa mengendalikan massa.
“Hargai proses yang dilakukan KPU. Kita tunggu sampai KPU menetapkan pemenangnya,” ungkapnya.
Jika nanti ada pihak yang tidak puas dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU, Abhan menyarankan agar menyalurkannya melalui mekanisme hukum atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai terjadi ke hal-hal mengarah anarkistis.
“Kita hormati apa yang sudah berjalan, baik pada saat pemungutan suara hingga penetapannya,” jelasnya.
Bawaslu RI mengapresiasi para petugas penyelenggara maupun pengawas yang sudah melaksanakan tugas dengan baik selama berjalannya Pilkada serentak. Selain itu Abhan juga turut mengapresiasi kepada masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya dengan baik di tengah pandemi covid-19.
“Saya pun turut mengapresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu dan KPU yang sudah bertugas. Sejauh ini tidak terjadi riak-riak,” pungkasnya. (mg1)