TERKINI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemilu 2019. Bawaslu juga mendorong masyarakat tidak perlu takut melaporkan seandainya menemukan dugaan pelanggaran.
“Ada tren masyarakat masih enggan melaporkan seandainya menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Mungkin bisa jadi karena takut. Kami tegaskan agar mereka tak takut. Pihak kepolisian sudah memastikan akan memberikan perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, seusai acara sosialisasi di Gedung Pusat Kajian Islam (Puskis) Kota Sukabumi, Selasa (26/3).
Jika pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, kata Yasti, bisa dijadikan informasi awal. Nantinya akan dijadikan bahan penyelidikan bagi Panwascam ataupun Bawaslu. kembali.
Sementara ini, tambah Yasti, selama masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kota Sukabumi telah menangani 18 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Penanganannya terdiri dari 1 kasus terkait pidana pemilu, 1 kasus terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 16 kasus pelanggaran administratif.
“Jadi, dari 18 penanganan itu semuanya hasil temuan Bawaslu. Pernah ada laporan dari masyarakat tapi tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” pungkasnya. (Asep Hendrayana)