TERKINI || SUKABUMI – Kepala sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan regulasi baru dari pemerintah pusat. “Baik kepala sekolah negeri dan swasta, sekarang wajib punya NUKS,” kata Fahmi pada Sosialisasi Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di salah satu hotel di Jalan Suryakencana Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kata Fahmi, pengangkatan kepala sekolah swasta merupakan hak prerogatif yayasan. Namun dengan adanya aturan baru, harus memiliki NUKS. Dibuatnya aturan ini kata dia, agar para kepala sekolah memiliki standar kompetensi dan kemampuan yang sama, khususnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya dengan standar yang sama berbasiskan inovasi. “Jadi, kualitas pendidikan di sekolah swasta dan negeri bisa semakin baik dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Selain itu, wali kota juga menyampaikan amanat Presiden RI, Jokowi, pada Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), yakni setiap daerah di Indonesia harus melakukan percepatan pembangunan termasuk inovasi pendidikan. Adapun salah satu bentuk inovasi pendidikan, yakni sosialisasi untuk para pengelola yayasan atau sekolah swasta, khususnya dalam menetapkan kepala sekolah.
Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi ini, sebagai salah satu bagian inovasi pendidikan. Caranya melalui penugasan guru sebagai kepala sekolah dan di yayasan atau sekolah swasta. (*)