TERKINI || CIKOLE – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi memberikan perhatian khusus pada satri yang datang dari luar daerah. Perhatian tersebut terkait dengan segara dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di pondok pesantren (Ponpes).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat telah mengeluarkan izin kepada ponpes yang berada di zona hijau maupun biru untuk menggelar belajar secara tatap muka.”Sejak sepekan yang lalu, santri dari luar daerah yang berpondok di Kota Sukabumi sudah mulai berdatangan,” ujar Wahyu saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, kemarin (19/7).
Setiap ponpes, lanjut Wahyu, harus melakukan karantina terlebih dulu selama 14 hari terhadap santri yang baru datang dari luar kota. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita tetap memberikan perhatian khusus bagi santri yang berasal dari luar daerah. Pospes pun harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Wahyu menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk melakukan rapid test atau swab test terhadap santri di lingkungan ponpes. Tapi, pihak ponpes wajib berkoordinasi dengan pelayanan kesehatan terdekat, apabila terdapat siswa yang mengalami gejala mirip dengan Covid-19.
“Kita belum merencanakan rapid test atas swab PCR pada santri. Karena, para santri tetap berapa di lingkungan ponpes, mereka tidak kemana-mana, berbeda dengan sekolah formal yang melakukan perjalan setiap hari,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Dzikir Al Fath Kota Sukabumi, KH.Fajar Laksana, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menggelar KBM tatap muka. Pihaknya pun belum menerima santri di ponpes, terlebih santri dari luar daerah.”Kami belum menerima kedatangan santri. Saat ini, KBM masih dilakukan secara daring,” ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan akan memberlakukan aturan sesuai anjuran pemerintah. Salah satu persyaratan yang diberlakukan ponpes Al Fath jelang tahun pelajaran 2020-2021, mewajibkan santri yang berasal dari zona merah untuk membawa surat keterangan sehat. Hal terasebut dilakukan untuk memastikan mereka terbebas Covid-19.
“Mereka yang berasal dari zona merah harus membawa surat keterangan sehat. Ketika akan masuk pesantren, mereka juga akan diperiksa suhu tubuhnya,” ujar dia saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan whatsapp, kemarin (19/7).
Dalam pelaksanaan KBM di masa AKB, lanjut Fajar, para guru dan santri tetap beraktivitas seperti biasa, namun dengan menerapkan protokol kesehatan dan harus memperhatikan kondisi kesehatan diri sendiri maupun lingkungan. “Hal tersebut sangat perlu dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan ponpes,” pungkasnya. (job3)