TERKINI || LEMBURSITU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi melarang adanya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) secara tatap muka untuk tingkat SMP. Penegasan itu lantaran sudah ada aturannya.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu, menegaskan Pemkot Sukabumi telah mengeluarkan aturan agar pelaksanaan MPLS tidak dilakukan secara tatap muka.
“Tidak boleh ada sekolah yang melakukan MPLS tatap muka karena sudah ada aturannya,” ujar Nicke kepada wartawan di SDN Brawijaya, kemarin (13/7).
Nicke mengungkapkan, dari 46 SMP di Kota Sukabumi, belum ada satupun yang mengajukan kesiapan untuk melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Sehingga pelaksanaan MPLS juga kegiatan belajar mengajar (KBM) belum diizinkan secara tatap muka.
“Belum ada yang mengajukan. Jadi harus mengajukan dulu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Gugus Tugas Covid-19. Nanti baru dilakukan verifikasi kelayakannya,” kata Nicke.
Nicke menjelaskan, untuk saat ini MPLS tingkat SMP di Kota Sukabumi dilakukan dengan dua metode yakni daring (online) dan luring (offline). Artinya, metode daring dilakukan dengan berbagai kesiapan dari sekolah juga peserta didik berupa fasilitas seperti laptop dan jaringan internet.
Sedangkan metode luring dilakukan dengan cara yang lebih mudah seperti, menonton materi pembelajaran di televisi untuk mengerjakan tugas-tugas dari guru.
“Jadi, saat ini MPLS tidak boleh tatap muka. Kita kemas MPLS dengan berbagai materi seperti, pengetahuan tentang covid-19, sekolah ramah anak, dan sebagainya,” pungkasnya. (job3)