TERKINI || WARUDOYONG-Kondisi fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di
Perumahan Nirwana Graha (PNG) RT 05 RW 07 Kelurahan Dayeuhluhur,
Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi sangat memprihatinkan. Pengembang
kurang memperhatikan padahal berbagai fasum dan fasos sangat dibutuhkan
penghuninya. “Kondisi jalan rusak sejak lama tidak diperbaiki,” kata kata Sodikun,
salah satu warga PNG kepada wartawan, Minggu (19/5).
Warga mengaku dilema untuk meminta bantuan. Pemkot Sukabumi belum bisa
memberikan bantuan pembangunan fisik lantaran belum serah terima dari pihak
pengembang. Sementara pengembang sejak lama mengabaikan kebutuhan warga
setempat. “Pengembang kurang memperhatikan proses serah terima fasos fasum di
perumahan kami. Sehingga fasilitas yang ada di perumahan kami tidak boleh
menerima bantuan dalam bentuk proyek dari pemerintah karena statusnya masih
milik pengembang,” kata Sodikun.
Di lingkungan PNG terdapat beberapa fasum antara lain jalan lingkungan, saluran
air, tempat pembuangan sampah, dan penerangan jalan umum, sedangkan fasos
yang tersedia antara lain posyandu, masjid, dan tempat olahraga. “Semuanya masih
berstatus milik pengembang, belum diserahkan ke Pemkot Sukabumi,” ujar Sodikun.
Warga kata Sodikun membutuhkan fasum dan fasos untuk menunjang kegiatan
sehari-hari. Kondisi jalan rusak parah dan tidak diperbaiki sejak lama. Sementara
pengembang seolah sudah tidak memperdulikan. Warga PNG harus patungan untuk
mengumpulkan dana sebesar Rp160 juta, sementara sampai saat ini yang
terkumpul baru Rp6 juta.
Untuk menyelesaikan perbaikan jalan, warga PNG harus menggalang dana sendiri.
Padahal, dana yang dibutuhkan sangat besar, jumlahnya di luar kemampuan warga.
“Seharusnya, perbaikan jalan tersebut ditanggung 100 persen oleh pengembang,
bukan oleh warga,” ujar dia.
Beruntung, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman
sudah menyatakan bersedia membantu aspal. Namun harus ada surat pengajuan
bantuan berupa hibah lewat RT dan RW yang ditembuskan ke wali kota.
“Kami akan kirim surat ke Dishub. Sebagai warga Kota Sukabumi, kami juga berhak merasakan
pembangunan yang merata dari pemerintah karena kami juga bayar PBB. Kalau
fasos dan fasum sudah diserahkan, perbaikan jalan itu bisa dibiayai pemda melalui
pembiayaan proyek, bukan sekedar hibah” ujar Sodikun.
Selain itu, pengembang PNG tidak membangun pemakaman yang merupakan fasos
wajib dengan ketentuan luas minimal 2 persen dari luar perumahan. Beberapa waktu
yang lalu seorang warga PNG meninggal dunia. Jenazahnya tidak diterima oleh
pengurus pemakaman yang ada di Kota Sukabumi. “Jenazah warga tersebut
terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa,” katanya.
PNG telah berdiri kurang lebih 10 tahun. Pembangunan tahap I sudah selesai, tapi
belum ada tanda-tanda dilakukan pembangunan tahap selanjutnya. Pemkot
Sukabumi telah mengirimkan surat teguran kepada pegembang, namun sampai
sekarang belum ada tanda-tanda pengembang akan memenuhi kewajiban
menyerahkan fasos dan fasum.“Kami sudah berembuk akan mendatangi developer
untuk menanyakan lahan pemakaman dan proses penyerahan fasos dan fasum,”
ujar Sodikun.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan,
Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, dari 68
perumahan yang ada di Kota Sukabumi baru 3 perumahan atau sekitar 4,4 persen
yang telah menyerahkan fasos dan fasum. Selebihnya, belum ada kepastian. (*)