TERKINI – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) telah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berusia di atas 23 tahun tapi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Tindakan itu dilakukan menyusul imbauan yang sudah dikeluarkan Kemendagri batas akhir perekaman harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2018.
“Pemblokiran NIK langsung dilakukan pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan, kemarin (7/1).
Untuk mengaktifkan kembali NIK, kata Iskandar, bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor Disdukcapil. Mereka bisa langsung merekam KTP elektronik.
“Salah satu cara mengaktifkan kembali NIK yang sudah diblokir tentunya dengan merekam KTP elektronik,” tegasnya.
Iskandar mengatakan, bisa jadi warga belum menyadari NIK mereka diblokir. Namun mereka akan mengetahuinya ketika akan mengurusi berbagai persyaratan administrasi, misalnya meregistrasi kartu telepon seluler, pendaftaran membuka rekening bank, dan keperluan lainnya.
“Dampaknya luar biasa. Jadi kami mengimbau kepada warga yang merasa belum melakukan merekam KTP elektronik agar segera datang ke kantor Disdukcapil. Segera rekam,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, Disdukcapil telah mengaktifkan kembali NIK sebanyak 80 warga. Sedangkan warga berusia di atas 23 tahun yang belum merekam tercatat lebih kurang 380 orang.
“Kalau melihat jumlah sebetulnya tinggal sedikit lagi. Jangan sampai NIK kita diblokir gara-gara belum merekam,” ucapnya.
Sejauh ini Disducakpil terus berupaya menjangkau semua lapisan masyarakat agar merekam KTP elektronik. Salah satunya dengan menggiatkan program Sistem Jemput Bola Pelayanan alias Si Jempol. (Asep Hendrayana)