TERKINI – WALI Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menegaskan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengarahkan atau memengaruhi masyarakat memilih calon pada Pemilu 2019. Penegasannya itu menyusul informasinya adanya ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi yang ikut berkampanye mengarahkan warga memilih caleg jagoannya.
“Kalau memang ada ASN yang berpolitik praktis, kami akan tindak sesuai aturan kepegawaian,” tegas Fahmi kepada wartawan, kemarin (21/11).
Sejauh ini Fahmi mengaku belum menerima surat tembusan dari Bawaslu terhadap ASN yang bersangkutan. Sesuai prosedur, biasanya Pemkot Sukabumi menerima surat tembusan yang menerangkan adanya dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Sesuai aturan, Bawaslu membuat surat kepada kami. Nanti kami (pemerintah) yang akan menerapkan aturannya kepada ASN yang bersangkutan. Tapi sejauh ini belum ada surat yang kami terima,” ujar dia.
Fahmi menilai sah-sah saja jika ada keberpihakan ASN terhadap salah satu calon jagoannya. Namun yang dilarang itu terdapat ASN yang berupaya mengajak dan mengarahkan warga untuk memilih salah seorang calon.
“Makanya, harus dipahami dulu makna netral itu. Kalau ada keberpihakan itu wajar. Yang tak boleh itu mengajak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menyerahkan hasil kajian dan pemeriksaan ke Inspektorat sekaitan adanya dugaan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga ikut mengampanyekan calon legislatif. Hasil kajian dan pemeriksaan itu bisa menjadi dasar pemberian sanksi bagi ASN bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Bawaslu Kota Sukabumi, dugaan tidak netralnya ASN berinsial BG itu terjadi pada 19 Oktober lalu di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. Saat itu sedang dilaksanakan kegiatan sosialisasi Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang juga dihadiri anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara.
BG yang hadir dalam kegiatan itu sekonyong-konyong mengajak dan mengarahkan warga untuk memilih salah seorang caleg dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan 3.
“Sebelum acara dimulai, BG ketahuan ada mengarahkan dan mengajak memilih caleg dengan menyebutkan nama dan nomor urut. Padahal, kegiatan tersebut (sosialisasi) tidak ada unsur politiknya, termasuk tak ada bendera ataupun gambar calon. Jadi kalau kegiatannya murni sosialisasi,” ujar Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada wartawan.
BG saat ini tercatat bekerja sebagai ASN di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi. Bukti ajakan itu terekam dalam video anggota Panwascam Warudoyong. Video itu dijadikan bukti mengkonfrontasi BG saat dipanggil pengawas pemilu.
“Alat buktinya memenuhi syarat formil dan materil. Hasil kajiannya, yang bersangkutan tidak netral sebagai ASN,” tegasnya. (dilla novianti/ist)