TERKINI || PALABUHANRATU – Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 disahkan, kemarin (27/7).
Pada rapat paripurna pendapat akhir, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyampaikan, setelah seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan, semua program yang dikerjakan adalah bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. “Komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dibangun, dan kita semua berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan atas hal yang belum optimal,” ujar Marwan.
Bupati berjanji terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, transparan dan bertanggung jawab. Tentunya dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Transparansi merupakan pilar utama kredibilitas pengelolaan daerah yang telah kita bangun selama ini. Atas kredibilitas tersebut BPK RI telah memberikan pengakuan terhadap kinerja pengelola keuangan daerah melalui opini dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut dan pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017 dan 2018,” jelas Marwan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menjelaskan, pengambilan keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 telah disepakati dan disetujui bersama dalam rapat paripurna. “Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jabar untuk dievaluasi dan kemudian ditetapkan sebagai Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,” kata dia.
Pimpinan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin menyebutkan, opini WTP sebanyak enam kali dari BPK RI sebagai indikator capaian kinerja yang baik.“ Kami berharap pengelolaan keuangan daerah tetap dikelola dengan baik agar opini WTP tetap dipertahankan serta disisi lain terus memperbaiki hal-hal yang belum optimal,” katanya. (rls)