TERKINI – Panwascam se-Kota Sukabumi melakukan penertibkan alat peraga kampanye APK yang terpasang tidak sesuai aturan, Sabtu (29/12). Puluhan petugas dikerahkan unuk menurunkan APK di masing-masing wilayah kecamatan. “Seluruh anggota Panwascam secara serentak dikerahkan untuk menertibkan APK di wilay masing-masing,” kata Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin.
Penertiban APK tersebut kata dia sebagai komitmen dalam mengawal seluruh proses pada setiap tahapan. Terlebih, saat ini masih dalam tahapan kampanye. “Ini bentuk komiten kami dalam menertibkan APK yang melanggar. Aturan pemasangan APK sudah ada, harus dipatuhi, APK yang dipasang diluar yang ditentukan akan diturunkan,” tegasnya.
Media atau tempat terlarang untuk pemasangan APK kata Aminuddin antara lain, tiang listrik dan pepohonan. Selain itu, rumah ibadah dan lembaga pendidikan. “Zona merah sudah ditentukan, dan peserta pemilu sudah tau itu. APK yang ditertibkan itu yang tidak sesuai dari tatak letak dan lokasi,” ungkapnya.
Penertiban tersebut kata Amin sudah jelas dasar hukumnya. Acuannya PKPU 23/28/33 tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019. Selain itu, Perbawaslu 23/28/33 tahun 208 tentang pengawasan kampanye pemilu 2019. “Penertiban ini akan berlangsung selama satu hari ini,” kata dia.
Aminuddin belum bisa memastikan jumlah APK yang ditertibkan. Sebab, dia belum mendapat informasi dari masing-masing Panwascam. “Nanti Panwascam yang akan menyampaikan jumlah dan bentuk APK yang ditertibkan,” terangnya.
Dirinya berharap, seluruh proses tahapan kampanye bisa dikawal sesuai aturan dan ketentuan. Parpol mengikuti tahapan yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran peserta pemilu kata dia sangat besar dalam menyukseskan tahapan pemilu 2019. “Peserta juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga kualitas pemilu yang baik, salah satunya dengan berkampanye sesuai aturan. Tanpa adanya kegiatan money politik, atau penyebaran bahan kampanye sesuai aturan serta pemasangan APK juga sesuai perda K3 juga sesuai SK KPU No. 37 tentang Zonasi Pemasangan APK,” pungkasnya.(*)