TERKINI – JL CIAUL PASIR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi mengimbau karyawan atau pegawai yang tidak menerima upah sesuai UMK agar segera melapor. Nantinya, pemerintah akan menegur perusahaan tersebut karena dinilai melanggar aturan.
“Kami selalu mengingatkan agar semua perusahaan mematuhi penetapan UMK 2019 ini,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti, Jumat (4/1).
Sejauh ini, lanjut Iyan, baik dalam pembahasan maupun setelah penetapan UMK, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan. Dengan begitu maka perusahaan tersebut dianggap menyetujui ajuan dan penetapan UMK 2019 sebesar Rp 2.331.752.
“Dari 520 perusahaan yang ada, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan. Jadi saya anggap mereka siap melaksanakan UMK tahun ini,” kata dia.
Tidak adanya usulan keberatan tersebut, sambung Iyan, berarti seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawanya harus memberikan gaji pegawai sesuai UMK yang baru. Jika di perjalanan nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapakan gaji sesuai UMK yang baru, tentu saja akan mendapatkan sanksi.
“Kita lihat di bulan depan, apakah UMK ini benar-benar diterapkan atau tidak. Sebab gaji pada Januari itu dibayarkan pada Februari. Akan kita pantau pembayarannya,” tegas dia.
Laporan dari karyawan atau pegawai bisa melalui Badan Pengawas Ketenagakerjaan atau kepada Serikat Pekerja. Disnakertrans pun membuka layanan pengaduan dan siap membantu memediasi.
“Kami pasti bantu pemenuhan hak dan kewajiban para buruh,” tutur dia.
Setiap bulan, kata Iyan, terdapat dua sampai lima pengaduan pegawai bagi perusahaan. Namun konteksnya tak hanya soal pembayaran gaji, tapi juga menyangkut PHK dan lainnya.
“Kami ikut memediasi berbagai permasalahan itu, termasuk soal hubungan industrial,” pungkasnya. (Asep Hendrayana)