TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terusmenggali dugaan penerimaan lain terkait suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Satu persatu pejabat Pemkab Cirebon terus diperiksa penyidik KPK.
Kali ini, Selasa (13/11), Dua Pejabat Pemkab Cirebon yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Cirebon, Dede Sudiono, dan Kepala Dinas PUPR, Avip Suhardian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cirebon Nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. “dua pejabat Pemkab Cirebon, Sekretaris DPMPTSP Dede Sudiono dan Kepala Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/11).
Selain memeriksa dua pejabat Pemkab Cirebon tersebut, KPK juga memeriksa tersangka kasus ini, Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra, dan Sekreratis Dinas Pelayanan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto. Sunjaya dan Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 13.30 WIB. Tak butuh waktu lama, pemeriksaan keduanya hanya dilakukan selama dua jam. Pukul 15.41 WIB, Sunjaya dan Gatot keluar dari Gedung KPK.
Namun, saat ditanya mengenai substansi pertanyaan penyidik, mereka enggan menjawab. Keduanya hanya melempar senyum kepada awak media yang mengerubungi sambil berjalan memasuki mobil tahanan.
Guna mempercepat proses penyidikan, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari terhadap kedua tersangka suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon ini.
Perpanjangan penahanan dijatuhkan usai penyidik memeriksa kedua tersangka. Perpanjangan penahanan dimulai terhitung sejak 14 November hingga 23 Desember 2018. Keputusan tersebut, kata Febri, demi memuluskan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 14 November 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 untuk dua tersangka TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap KPK yang seakan hanya fokus mengusut dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Padahal, menurutnya, kasus dugaan suap perizinan proyek yang turut menjerat Sunjaya Purwadisastra juga perlu diusut lebih lanjut.
“KPK seakan tidak substantif dalam pengusutan perkara ini karena tampaknya takut akan melebar ke mana-mana,” ujar Boyamin ketika dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN).
Boyamin menilai, alasan KPK fokus menyelidiki dugaan penerimaan lain bagi Sunjaya Purwadisastra merupakan kedok ketakutan lembaga antirasuah tersebut dalam mengungkap dugaan suap lainnya di Pemkab Cirebon. Hal ini tentunya membuat publik bertanya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Boyamin juga mendesak KPK untuk segera menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Misalnya, ajudan Bupati Sunjaya Purwadisastra yang disebut berperan sebagai pengatur suap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon beberapa waktu lalu, sang ajudan ikut digelandang ke Jakarta. Bahkan, rumahnya juga sudah digeledah tim KPK. Namun, hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK harus segera kumpulkan bukti atas informasi ini. Jika sudah cukup maka segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, temasuk ajudan Bupati,” tegasnya. (Riz/fin)