TERKINI || SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Di antaranya membatasi jam operasional seperti rumah makan atau kafe, tempat hiburan, dan mall hingga pukul 20.00 WIB.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 17 desember 2020.
“Pemkot Sukabumi menindaklanjuti surat edaran dari Provinsi Jawa Barat untuk mencegah pertambahan kasus baru Covid-19 khususnya di perayaan Tahun Baru,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, kemarin (28/12).
Implementasi Surat Edaran tersebut secara persuasif akan dilaksanakan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan covid-19 di wilayah Kota Sukabumi, sebagaimana daerah lain di Jawa Barat, terus menunjukkan angka peningkatan kasus baru dan juga angka kematian.
Hal ini, terang Fahmi, sangat mungkin disebabkan sebagaimana terlihat dalam data survey di wilayah Surabaya sekitarnya. Pada Maret 2020 ketakutan warga demikian tinggi sedangkan kasus covid-19 belum meningkat.
Tetapi pada November 2020, di tengah semakin meningkatnya kasus covid-19, tingkat kekhawatiran warga malah semakin berkurang.
Sehingga, lanjut Fahmi, pemerintah baik dari pusat, provinsi maupun kota terus melakukan berbagai upaya untuk menekan laju perkembangan Covid ini. Termasuk mulai kembali melakukan pembatasan jam operasional bagi para pelaku ussha maksimal pukul 20.00 WIB sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga tanggal 8 Januari 2021.
“Pembatasan ini sebagai upaya agar libur dan pergantian tahun tidak perlu dilakukan di luar rumah dengan berbagai bentuk euforia,” tegas Fahmi.
Sehingga warga harus tetap waspada dan prihatin dengan kondisi saat ini, sebab kedisiplinan warga menjadi kata kunci utama untuk memutus mata rantai covid-19.
Selain pembatasan jam operasional, kata Fahmi, dalam Surat Edaran Pemprov Jabar disebutkan bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada warga agar tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Poin lainnya yakni melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional tempat usaha dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Terakhir bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Misalnya membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
“Mari bersama saling menjaga dengan menaati surat edaran dari Provinsi Jabar,” pungkas Wali Kota.
Harapannya tidak terjadi pertambahan kasus baru di momen tahun baru dengan adanya kepedulian dari semua pihak. (rls)