TERKINI – Forum Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Sukabumi menanggapi himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi agar calon anggota legislatif (Caleg) yang masih berstatus anggota atau pengurus BKM agar mengundurkan diri dari BKM.
Ketua Forum BKM Jukardi Jayaniti menilai, cuti dari BKM lebih baik daripada harus mengundurkan diri. Alasannya, anggota BKM tidak menerima gaji dari pemerintah.Terlebih di dalam PKPU tidak ada aturan tegas terkait BKM harus mengundurkan diri jika mencalonkan menjadi legislatif. ” Kalau cuti itu normatif. Sebab BKM lembaga independen dan sebagai mitra pemerintah. BKM tidak digaji, operasional pun tak ada. tapi malah jadi target operasi (TO),” terangnya.
Menurutnya, pengurus atau anggota BKM yang mencalonkan diri sebagai Caleg dari BKM seolah-olah mendapat tekanan agar mengundurkan diri. Sementara itu, lembaga lain yang sudah jelas mendapatkan biaya operasional dan insentif tidak dipermasalahkan. Padahal di lembaga tersebut, sama-sama ada Caleg yang ikut pada Pileg 2019 ini. Selain itu, imbauan pun seharusnya ada sejak awal. Tidak seperti saat ini yang seolah dadakan. “Harusnya dari awal ketika pencalonan ada imbauan. Bukan ketika sudah berjalan. Di KONI contohnya, ada pembinaan cabor dan mungkin intensifnya, tapi tak ada imbauan ke KONI,” ungkapnya.
Walaupun beberapa pengurus BKM sudah ada yang mengundurkan diri, Jukardi tidak mempermasalahkan karena hak mereka. “Kalau cuti atau nonaktif tak jadi masalah. Namun usulan kami ini belum ada tanggapan dari Bawaslu Kota Sukabumi,” kata dia.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara menjelaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan pengurus BKM mengundurkan diri jika menjadi caleg. Dalam PKPU Nomor 20 dan 31 dan surat Keputusan KPU Nomor 898 juga tidak menjelaskan hal tersebut. “Dalam aturan tidak secara spesifik disebutkan pengurus BKM harus mundur dari lembaganya,” ujar dia.(dilla novianti).