TERKINI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terhadap penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur Jawa Barat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kemarin (26/12). Tiga raperda itu tentang APBD tahun anggaran 2019, pengambilan keputusan DPRD atas raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan perjalanan pembahasan raperda APBD tahun anggaran 2019 diawali dengan proses perencanaan dengan menetapkan RKPD. Selanjutnya dijabarkan ke dalam rencana kerja masing-masing perangkat daerah.
“Kemudian dibahas KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penyampaian pengantar nota keuangan, pandangan umum fraksi, dan pembahasan-pembahasan dengan komisi serta rapat gabungan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD,” kata Marwan.
Menyangkut raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bupati mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan upaya pemerintahan daerah untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Menyangkut raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada prinsipnya penataan kelembagaan perangkat daerah dibentuk berdasarkan tipelogi hasil pemetaan urusan dan penentuan beban kerja serta sesuai dengan perumpunan,” jelasnya. (ist)